Lanjut baca artikel
Berita

Usai Ditetapkan Tersangka, Oknum ASN Kecamatan Pakuhaji Tangerang Dipecat

Ade Maulana
250
×

Usai Ditetapkan Tersangka, Oknum ASN Kecamatan Pakuhaji Tangerang Dipecat

Sebarkan artikel ini
Usai Ditetapkan Tersangka, Oknum ASN Kecamatan Pakuhaji Tangerang Dipecat
Ilustrasi ASN Dipecat. (kendari pos)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Pasca Polisi Polrestro Tangerang Kota menetapkan status tersangka terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kini oknum ASN yang terjerat kasus penipuan surat tanah tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas (Kadis) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia saat dikonfirmasi dellik.id, Rabu (26/7/2023).

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

“Oknum ASN berinisial AS sudah kita berhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Tangerang sampai dengan adanya keputusan inkrah dari pengadilan,” kata Kadis BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan.

Menurut Hendar, dasar pemberhentian oknum ASN tersebut berdasarkan surat pemberitahuan tersangka dan penahanan yang dirinya terima dari penyidik Polres Metro Tangerang Kota.

“Dasar penerapan tindakan kepegawaian adalah karena sudah ada surat penahanan,” ujarnya.

Baca Juga: Mantan Kades Rawa Boni dan ASN Kecamatan Pakuhaji Tangerang Ditahan Polisi

Diketahui, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota telah mengeluarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan dengan Nomor: B/2129/VII/RES.1.9/2023/Reskrim terhadap AM Mantan Kepala Desa Rawa Boni dan AS oknum ASN Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni AM dan AS oknum PNS Staf Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan dan stempel.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Harda usai 2 oknum tersebut dalam keterangannya terbukti telah bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Aktif dan stempel desa pada dokumen warkah PM1.

“Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rumah Tahanan Sat Tahti Polres,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kasi Humas Kompol Jana saat dikonfirmasi dellik.id, Selasa (17/7/2023).

(Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *