Lanjut baca artikel
Berita

Usai Melakukan Perekrutan PPK, KPU Kota Tangerang Membuka Seleksi Calon Anggota PPS Pada Pemilu 2024

Nuryadi
284
×

Usai Melakukan Perekrutan PPK, KPU Kota Tangerang Membuka Seleksi Calon Anggota PPS Pada Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Usai Melakukan Perekrutan PPK, KPU Kota Tangerang Membuka Seleksi Calon Anggota PPS Pada Pemilu 2024
Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah.

KOTA TANGERANG, Dellik.id – Usai menuntaskan rekrutmen Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kota Tangerang membuka seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Pengumuman tahapan perekrutan PPS tersebut berdasarkan surat nomor 405/PP.04.1-Pu/7601/2022, tentang seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu 2024 pertanggal 18 Desember 2022, disampaikan Koordinator Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah, di kantor KPU Kota Tangerang, Rabu (21/12/2022).

 

“Timeline pembentukan PPS ditetapkan berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2022, tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilu, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota,” ujar Qori

 

Baca Juga: KPU Kota Tangerang Mulai Membentuk Badan AD HOC Pemilu 2024, Begini Cara Daftar dan Persyaratannya

 

Qori pun menjelaskan, perekrutan PPS kali ini di upayakan se-efisien mungkin dan memudahkan bagi calon pendaftar PPS dengan tetap menggunakan metode registrasi online.

 

“Kita tetap menggunakan registrasi online via https://siakba.kpu.go.id dan penerimaan berkas pendaftaran dapat disampaikan sebelum dimulai tes tertulis di titik pelaksanaan tes tertulis yang akan diinformasikan kemudian,” jelas Qori.

 

Ia menyatakan, berdasarkan timeline tanggal 18 sampai dengan 22 Desember 2022 adalah pengumuman pendaftaran calon PPS dan tanggal 18 sampai 27 Desember 2022 merupakan tahapan penerimaan pendaftaran calon PPS.

 

“Kemarin Staf KPU Kota Tangerang turun ke kelurahan untuk memasang banner atau spanduk pengumuman pendaftaran PPS di 104 kantor kelurahan yang ada di Kota Tangerang,” ujar Qori.

 

Ia mengungkapkan, KPU juga melibatkan seluruh PPK terpilih yang telah ditetapkan untuk membantu penyebaran informasi tahapan pendaftaran PPS ini di wilayahnya masing-masing.

 

“Ini dilakukan agar penyebaran informasi terkait proses pendaftaran, syarat administrasi yang harus dilengkapi dan tata cara registrasi online dapat dipahami seluruh masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota PPS nantinya,” ungkapnya.

 

Untuk itu dirinya mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang yang memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

 

“Jadi, mari mendaftarkan diri sebagai penyelenggara di tingkat desa/kelurahan sebagai Panitia Pemungutan Suara,” imbuhnya.

(rls/Nuryadi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *