KOTA TANGERANG, DELLIK.ID – Warga Kampung Kelapa Cikokol, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang melayangkan somasi ke DPD Partai Golkar. Pasalnya, dirinya merasa dirugikan dengan tindakan sepihak Partai Golkar yang mencatut namanya dalam Sipol.
“Mereka mencatut nama saya, padahal saya pribadi tidak pernah mendaftarkan diri atau tertarik dengan partai politik,” kata Rhomi melalui keterangan tertulisnya yang dikirim ke dellik.id, Jumat (16/09/2022).
Rhomi menyebut, tindakan Partai yang dikomandoi oleh Wakil Wali Kota Tangerang tersebut merupakan bentuk pencurian data yang serius.
Baca Juga: Laporan Belum Ditindaklanjuti, Warga Pertanyakan Keseriusan Kejari Kota Tangerang
“Pencatutan nama ini adalah bentuk kebohongan nyata dari partai politik, apapun alasannya, ini tidak bisa dibenarkan,” katanya.
“Kalau pada prosesnya saja sudah menghalalkan kebohongan, bagaimana jika partai itu dapat jatah kursi di 2024 nanti?,” tambahnya bertanya-tanya.
Maka dari itu, dirinya menuntut DPD Golkar Kota Tangerang agar menunjukan itikad baik dengan meminta maaf langsung kepadanya.
“Saya menuntut permohonan maaf baik secara langsung maupun tertulis dari partai yang mencatut nama saya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam surat somasinya Rhomi menyebut bahwa DPD Golkar Kota Tangerang telah melanggar Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
(rls/Ade Maulana)