KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Sebuah video warga terkait penolakan alih fungsi lahan pertanian abadi menjadi perumahan di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, beredar di platform media Tik Tok dan videonya pun viral atau For You Page (FYP).
Video berdurasi 01:26 menit yang diunggah akun Tik Tok @saepul.bahri125 pada 29 Februari 2024 itu pun telah ditonton 39,1 ribu orang dengan beragam komentar.
Dalam video itu, akun Tik Tok @saepul.bahri125 menyebut bahwa “Warga Kayu Bongkok menolak alih fungsi pertanian, petani gembira sawahnya bagus, irigasinya bagus, bisa panen setahun dua kali. Kan kasihan kalau digusur-gusur dijadikan perumahan bisa jadi beras langka, lihat tuh lahan pertaniannya sampai ke sana bagus,” ucapnya sembari mengarahkan kamera ponselnya ke lahan pertanian.
Komentar akun Tik Tok @Yulie ikko menyebut: asal gak di jual ya gak jadi perumahan dan harus kompak…yang susah itu yg gak kompak.
Kemudian akun Tik Tok @bangjonido#6868 mengomentari video tersebut: jgn di jual sawah nya. Klo masih produktif. Sayang lah
Dan @user5444481620682 berkomentar: klo semua jadi perumahan…sawah ladang menghilang…Gk ada yang ditanam untuk dimakan.
Kepala Desa Kayu Bongkok, Hamdani mengatakan, bahwa lahan pertanian di desanya tersebut memang sebagian sudah dijual oleh pemiliknya kepada pengembang perumahan. Namun, pihaknya selaku kepala desa mengaku tidak memiliki kewenangan penuh untuk melarang para pemilik untuk tidak menjual sawahnya tersebut.
“Petani atau pemiliknya yang menjual langsung ke pengembang, saya tidak berhak melarang karena itu sudah terjadi kesepakatan harga sebelumnya, dan selama ini tidak ada aduan soal permasalahan pembayaran, kalau kita larang bagaimana nantinya,” kata Kepala Desa Kayu Bongkok kepada dellik.id, Minggu, 3 Maret 2024.
Terpisah, Camat Sepatan, H Abudin mengungkapkan, bahwa kewenangan merubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah kewenangan pemerintah daerah dan tidak ada keterlibatan Pemerintah Desa maupun Kecamatan. Karena kata dia, perubahan Raperda RTRW itu sendiri dilakukan setiap 10 tahun sekali melalui pembahasan di DPRD.
“Camat dan Lurah tidak bisa merubah zona dari hijau ke zona kuning (alih fungsi lahan), itu usulannya ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui persetujuan wakil rakyat atau DPRD dulu sebelumnya,” kata Camat Sepatan.
Baca Juga: Keren, Camat Sukadiri Akan Pertahankan Lahan Pangan Berkelanjutan dan Meningkatkan Hasil Pertanian
Kendati demikian, Camat Sepatan pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondisi yang tentram dan damai di masyarakat agar apa yang saat ini berkembang tidak menjadi isu-isu yang kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau mau tetap jadi lahan pertanian jangan dijual meskipun harganya memang menguntungkan, kembali lagi ke masyarakatnya. Cuma memang terkadang petani itu hanya penggarap saja dan pemiliknya kebanyakan dari wilayah luar,” pungkasnya. (Ade Maulana)