Lanjut baca artikel
Berita

Warga Sepatan Timur Tertipu Pembuatan KTP, Disdukcapil: Nomor Layanan Lama Digunakan Oknum

admin dellik
330
×

Warga Sepatan Timur Tertipu Pembuatan KTP, Disdukcapil: Nomor Layanan Lama Digunakan Oknum

Sebarkan artikel ini
Warga Sepatan Timur Tertipu Pembuatan KTP, Disdukcapil: Nomor Layanan Lama Digunakan Oknum
Loket Pelayanan Adminduk Disdukcapil Kabupaten Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID –  Yanuar Pradika seorang pria asal Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang mengalami penipuan pembuatan e-KTP usai dirinya menghubungi nomor layanan Disdukcapil yang sudah aktif dan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Saat berkomunikasi dengan oknum tersebut pada Selasa 2 Mei 2023 lalu, pihaknya diminta untuk mentransfer uang administrasi pembuatan e-KTP sebesar Rp75 ribu. Namun usai dirinya membayar biaya administrasi yang diminta oleh oknum tersebut, tidak lama kemudian nomor handphonenya  langsung diblokir.

 

“Saya dijanjikan KTP saya akan diantar ke rumah setelah membayar biayanya via transfer, setelah transfer malah nomor hp saya malah diblokir,” kata Yanuar Pradita, Selasa (9/5/2023).

 

Baca Juga: Sidak ke Disdukcapil dan Bapenda Kabupaten Tangerang, Sekda: Mantap Deh

 

Mendapati peristiwa itu, pihaknya mengaku langsung menghubungi layanan pengaduan Disdukcapil melalui media sosial Facebook Pemerintah Kabupaten Tangerang dan langsung mendapatkan respon cepat meskipun sudah diluar jam kerja.

 

“Alhamdulillah, aduan saya langsung direspon cepat dan diberikan informasi kalau nomor layanan adminduk tersebut sudah lama using dan digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.

 

Lanjut Yanuar, usai mendapatkan pelayanan via aduan tersebut, hanya dengan tempo waktu sehari, e-KTP miliknya sudah selesai dicetak oleh Disdukcapil Kabupaten Tangerang tanpa biaya apapun.

“Cuma sehari KTP saya sudah jadi dan langsung bisa saya terima sendiri di loket tanpa biaya administrasi,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hertadi mengatakan pihaknya memiliki tim pengaduan yang merespons aduan warga dengan cepat.

 

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tangerang untuk segera mengurus dan melengkapi administrasi kependudukan agar data mereka dapat tercatat di database, sehingga memudahkan untuk kepengurusan adminduk lainnya.

 

“Segera urus adminduk jika memang belum lengkap. Perlu diketahui bahwa kepengurusan adminduk tidak dipungut biaya atau gratis. Dan untuk kepengurusan adminduk, akan kami proses selama kurang lebih 5 hari kerja dengan catatan berkas dan persyaratannya lengkap,” tutur Hedi.

 

Selain itu, ia pun mengatakan, bahwa Disdukcapil Kabupaten Tangerang turut memberikan kemudahan kepengurusan adminduk bagi masyarakat yang membutuhkan, dengan upaya jemput bola.
“Kami juga menerjunkan tim ke lapangan untuk mengurus berkas-berkas adminduk warga yang membutuhkan ataupun warga yang tidak bisa ke sini. Kami siap datang dan melakukan perekaman adminduk ke rumah-rumah langsung,” pungkasnya.

 

Sekedar informasi, masyarakat diimbau mengurus sendiri layanan Administrasi Kependudukan, dan bila mengalami kendala pelayanan silakan bisa melapor melalui website lapor.go.id, direct message media sosial @pemkabtangerang atau WhatsApp Business 08111-03-1632. Pelapor memilih opsi rahasia karena akan melampirkan data pribadi seperti NIK, Kartu Keluarga atau dengan syarat administratif lainnya. (Ade Maulana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *