KOTA TANGERANG, DELLIK.ID – Warga jalan Masjid IX RT 03 RW 04, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, mengeluhkan bau dan asap pembakaran sampah di sekitar pemukimannya.
Salah seorang warga, Andre mengungkapkan, bahwa pembakaran sampah tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikannya. Padahal, lokasi pembakaran sampah tersebut merupakan area yang padat pemukiman.
“Kami sudah berulang kali melapor melalui aplikasi Live Tangerang. Tanggapan memang ada, bahkan ada foto petugas di lokasi. Namun, setelah seminggu, sampah kembali dibakar,” kata Andre, Selasa, 7 Januari 2025.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warganet. Dalam pantauan di akun Instagram @tangerangkabarku, warga mengunggah video amatir yang menunjukkan pembakaran sampah tersebut. Dalam video itu pun terlihat asap mengepul di antara warga yang sedang memancing.
Baca Juga: TPA Rawa Kucing Kebakaran, SEMMI Sebut Pemkot Tangerang Lalai
“Bener tuh, min. Buang sampah jangan sembarangan, pas dibakar asapnya jadi mengganggu. Ini dekat banget rumah saya,” komentar akun @itstaniaaryanti97. Sementara itu, akun @emon_alexsander menulis, “Sekali doang gw mancing di situ, bused harumnya.”
Sekedar informasi, bahwa pemerintah telah mengatur larangan pembakaran sampah melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Selain itu, Pasal 126 ayat e juga melarang pembakaran sampah yang mencemari lingkungan.
Pemerintah Kota Tangerang pun telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang aktivitas pembakaran sampah. Dalam Pasal 53 huruf (c) disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 53, dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
Dengan adanya keluhan ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah pembakaran sampah yang merugikan masyarakat dan lingkungan Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. (*/Ade Maulana)