KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghentikan pemeriksaan dugaan pidana pemilu yang diduga dilakukan Caleg DPR-RI Zulfikar Hamonangan.
“Setelah ditarik kepada Bawaslu, Kejari, dan Polresta Tangerang maka untuk dugaan pidananya sudah dihentikan karena tidak terbukti melanggar pidana pemilu, yang bersangkutan hanya terbukti melakukan pelanggaran administrasi,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumuddin kepada awak media, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: Bawaslu Sebut Kampanye Caleg Pakai Mobil Plat Dinas Polri di Tangerang Mengarah ke Pidana Pemilu
Ulum mengungkapkan, bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg DPR-RI Zulfikar Hamonangan yaitu yang bersangkutan diberikan pemotongan waktu kampanye di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang sesuai lokasi pelanggaran awal yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Selain itu, pihaknya pun mengaku telah memanggil beberapa pihak untuk menetapkan pasal yang disangkakan kepada Caleg DPR-RI tersebut. Dimana pasal yang disangkakan antara lainnya, pasal 280 ayat 2, G.J.O, pasal 493, PP nomor 7 tahun 2017. Pasal 282 J.O, pasal 475. Pasal 304 ayat 1 dan 2 huruf a. Pasal 270 ayat 1 j.o pasal 272 ayat 1 dan ayat 2.
“Masa waktu kampanye Pak Zulfikar Hamonangan kita potong selama 7 hari di Kecamatan Sukamulya sesuai aturan yang berlaku karena melanggar sanksi administrasi,” pungkasnya. (*/Ade Maulana)